Buitenzorg, 26 Juli 2010
Perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi :- Dilakukan berdasar usulan dari gubernur kepada Menteri;
- Usulan perubahan peruntukan diintegrasikan dalam RTRWP;
- Perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi dapat dilakukan pada hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi;
- Dalam mengajukan usulan perubahan Gubernur wajib melakukan konsultasi teknis dg Menteri (Permenhut No. P.28/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah).
UU No.41 tahun 1999 Pasal 19 :
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Itulah salah satu materi pembuka di dalam pertemuan I " RAPAT PERSIAPAN TIM TERPADU DAN TIM TEKNIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN DALAM USULAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI (RTRWP) KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.." yang diadakan di Hotel Permata, Jln. Pajajaran Raya No.35 Kota Bogor, hari Senin, tgl. 26 Juli 2010, yang dibuka oleh Bpk Ir. Basoeki Karyaatmadja, MSc., Direktur Perencanaan Kawasan Hutan , Ditjen Planhut, Kemenhut RI, didampingi & dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov. Babel, Ketua dan anggota Tim Terpadu dan Teknis RTRWP Babel dari berbagai instansi dan lembaga yg terkait baik dari pusat maupun daerah...