Powered By Blogger

Haii...Haiii....Salamat...BerJumpaaa....terima kasiih...

Jangan banyak berulah, berbohong & bersandiwara yang merugikan serta menyakiti orang lain, akan tetapi perbanyaklah cinta persahabatan persaudaraan dan silaturahim kekeluargaan...

Kamis, 04 Februari 2010

Kutipan Berita dari Dephut.go.id

Pemberdayaan Masyarakat dan Penurunan Emisi Karbon dengan HTR, HKm, Hutan Rakyat dan Hutan Desa

01/02/2010 11:05

S I A R A N P E R S
Nomor: S.59/PIK-1/2010

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT dan PENURUNAN EMISI KARBON dengan HTR, HKm, Hutan Rakyat dan Hutan Desa

Dalam merealisasikan program 100 hari KIB II sebagai bagian program prioritas triple track : pro growth, pro job dan pro poor, Menteri kehutanan telah menetapkan pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di 10 kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat seluas ± 24.835 ha, Musi Rawas ± 20.375 ha, Manggarai Timur ± 10.730 ha, Landak ± 10.430 ha, Tanah Bumbu ± 9.035 ha, Halmahera Timur ± 7.020 ha, labuhan Batu ± 6.600 ha, Kotabaru ± 3.900 ha, Banggai Kepulauan ± 3.575 ha, dan Bone Bolango ± 400 ha.

Selain itu, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa penetapan pencadangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Rakyat dan Hutan Desa sebagai salah satu upaya sektor kehutanan berkontribusi menurunkan emisi karbon sebesar 14% dari target yang ditetapkan Presiden SBY sebesar 26% pada 2020. Program mitigasi sektor kehutanan ini fokus pada penyerapan CO2 melalui penanaman pohon seluas 500 ribu Ha per tahun melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa, 300 ribu Ha Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) super kritis, 500 ribu Ha pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 300 ribu Ha per tahun HPH Restorasi Ekosistem dan 50 ribu Ha Hutan Rakyat Kemitraan dengan industri perkayuan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga meningkatkan pemberantasan illegal logging, pengendalian kebakaran, perambahan hutan dan pengurangan laju konversi hutan.

Jakarta, 01 Februari 2010
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
Masyhud
NIP. 19561028 198303 1 002